"Malam ini KARO News menerima begitu banyak laporan terutama dari Wisatawan yang datang dari Luar Kabupaten Karo mengatakan bahwa juru Parkir mengutip biaya parkir 5.000 untuk kendaraan Speda motor.
Karcis yang diberikan juru parkir tersebut memang tertulis angka 5.000 rupiah namun Karcis itu sesuai Perda Kabupaten Karo Nomor 01 tahun 2024 adalah untuk kendaraan Roda 6 ataupun Truck.
Mari utamakan kejujuran dalam segala hal agar para Wisatawan yang datang berkunjung bisa nyaman & akan membawa cerita yang baik saat mereka kembali ke Daerah Mereka.
"Tolong Kadishub tertibkan juru parkirnya, jangan buat malu dicap Banyak Pungutan tak jelas," kata masyarakat yang parkir.
(Hendri Situmorang)