JAYA DI BERITA DEMI KEMAJUAN

4/20/2025

Kejari Karo Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum jenis Narkotika

SumutJaya.com, Tanah Karo -Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum berupa Narkotika jenis shabu-shabu, Narkotika jenis ganja, pil ekstasi, perjudian,Oharda dan Kamnegtibum di Kabupaten Karo, hari Minggu (20/4-2025).

Bahwa adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa- Narkotika jenis shabu-shabu seberat 340,66 gram (Tiga ratus Empat Puluh Koma enam puluh enam) gram (34 Perkara), Narkotika jenis Ganja seberat 4.652,76 gram (empat ribu enam ratus lima puluh dua koma tujuh enam) gram (11 Perkara).

Selain itu juga Narkoba jenis Ekstasi seberat 7,58 gram (Tujuh Koma Lima Puluh Delapan) gram (1 perkara) dengan jumlah 20 Butir (Dua Puluh);

Sementara untuk barang bukti perkara perjudian sebanyak 8 (Delapan) Perkara Jenis Oharda berjumlah sebanyak 25 (Dua puluh lima) Perkara.

Dimana Perkara Jenis Kamnegtibum/TPUL berjumlah sebanyak 7 (Tujuh) Perkara.

Reporter : Jan Warista GT

Editor : Fajar Trihatya



#kejaksaanri 

#kejatisumut 

#kejaksaannegerikaro 

#jaksakita 

#jaksapedia

Share:

BERITA UTAMA

Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Objek Vital

SumutJaya.com, Tanah Karo – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Personel Satuan Pengamanan Obje...

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image