Bahwa adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa- Narkotika jenis shabu-shabu seberat 340,66 gram (Tiga ratus Empat Puluh Koma enam puluh enam) gram (34 Perkara), Narkotika jenis Ganja seberat 4.652,76 gram (empat ribu enam ratus lima puluh dua koma tujuh enam) gram (11 Perkara).
Selain itu juga Narkoba jenis Ekstasi seberat 7,58 gram (Tujuh Koma Lima Puluh Delapan) gram (1 perkara) dengan jumlah 20 Butir (Dua Puluh);
Sementara untuk barang bukti perkara perjudian sebanyak 8 (Delapan) Perkara Jenis Oharda berjumlah sebanyak 25 (Dua puluh lima) Perkara.
Dimana Perkara Jenis Kamnegtibum/TPUL berjumlah sebanyak 7 (Tujuh) Perkara.
Reporter : Jan Warista GT
Editor : Fajar Trihatya
#kejaksaanri
#kejatisumut
#kejaksaannegerikaro
#jaksakita
#jaksapedia