"Tersangka inisial PEM(43), seorang petani warga Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, diamankan langsung di rumahnya. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,11 gram, satu lembar tisu, sebuah dompet warna pink, serta uang tunai senilai Rp 250.000.
“Kami mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo,” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, Selasa(9/9) pagi di Mapolres.
"PEM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo.
"Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo untuk selalu proaktif dalam memerangi narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. (Sumber Humas Polres Karo)
Reporter : Jan GT/Hendri Sutumorang. |Editor:Fajar Trihatya