"Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik saat dikonfirmasi mengatakan sebelum pihak Sat Narkoba Polres Dairi menetapkan 2 tersangka atas peredaran narkoba. Kedua tersangka yakni berinisial ANG (39) dan RS (26).
"Dalam proses penangkapan itu, pihaknya juga turut mengamankan 12 orang lainnya yang terdiri dari 6 orang laki - laki dan 6 orang perempuan.
"Setelah dilakukan tes urine, sebanyak 6 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba termasuk kedua tersangka yakni ANG dan RS. Sementara itu terdapat 2 orang laki - laki dan 6 orang perempuan dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba, " kata Ringkon.
"Sehingga 8 orang yang dinyatakan negatif narkoba, langsung dipulangkan bersama keluarganya. Sementara 4 orang yang dinyatakan positif narkoba, lansung menjalani rehabilitasi di salah satu panti rehabilitasi di Kecamatan Sidikalang.
"Jadi kami menegaskan tidak ada sama sekali praktik tangkap - lepas yang saat ini beredar di masyarakat luas, " tutupnya.
(Hendri Situmorang)