Penangkapan dilakukan pada Kamis(11/9) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Desa Jaranguda. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,48 gram, satu unit timbangan elektrik, satu tas sandang warna coklat, serta satu unit handphone Android merk Infinix warna biru muda.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. “Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu(17/9) pagi di Mapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
( Sumber Humas Polres Tanah Karo) Reporter : Jan Gt. Editor :Fajar Trihatya SE