"Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Desa Berastepu Huntap Nangbelawan II tersebut dihadiri oleh Camat Simpang Empat Binaria Surbakti, S.IP., Danramil 04 Kapten Inf. Gandi Novi Hartanto, Wakapolsek Simpang Empat IPTU H.F. Marpaung, S.H., M.H. yang mewakili Kapolsek, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe. Hadir pula perangkat desa, BPD, dan sekitar 20 warga yang terdiri dari kaum bapak dan ibu.
"Dalam sambutannya, Wakapolsek Simpang Empat menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Hukum bukan hanya milik aparat penegak hukum, tetapi juga harus dipahami oleh masyarakat agar tidak terlibat dalam pelanggaran. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari narkoba, geng motor, balap liar, maupun pergaulan bebas. Selain itu, bijaklah dalam penggunaan media sosial agar tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak,” jelas IPTU H.F. Marpaung.
"Sementara itu, Danramil 04 Kapten Inf. Gandi Novi Hartanto menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dengan kepolisian menjaga keamanan wilayah. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak segan melaporkan berbagai persoalan kepada pihak Koramil maupun Polsek.
"Dari pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe, materi difokuskan pada isu perlindungan anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Disampaikan bahwa perlindungan anak mencakup hak hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun penelantaran. Undang-Undang yang mengatur hal ini diantaranya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (beserta perubahannya) dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar hukum, mampu mencegah kekerasan pada anak maupun KDRT, serta bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
#polrestanahkaro
(Hendri Situmorang)