Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham, S.H, S.Kom, M.H, M.M., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan dan Kasi Humas Iptu P. Maha, dalam konferensi pers pada Senin(16/6/2025) pukul 16.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi yang secara intensif melakukan penyelidikan terhadap beberapa laporan kehilangan kendaraan bermotor.
"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari beberapa laporan masyarakat, yang akhirnya menuntun kita kepada satu jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Total enam orang telah kami amankan sejauh ini," tegas Kompol Zulham.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan para pelaku.
Kasus pertama diungkap di Berastagi pada 5 Juni 2025, ketika seorang warga bernama Kadri Wibowo melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5413 JAF di Jln. Abdi, Kelurahan Gundaling I. Satreskrim langsung mengamankan tersangka CT, yang kemudian mengaku beraksi bersama GS (36), warga Desa Lau Gendek. GS berhasil ditangkap keesokan harinya di kawasan Medan Baru. Dari tangan mereka diamankan satu kunci T dan satu unit motor korban.
Kasus lainnya terjadi pada 10 Juni 2025 di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek. Korbannya, Mutiara Br Perangin-angin(46), seorang PNS asal Simalungun, kehilangan satu unit truk colt diesel kuning BK 9430 TE. Pelaku DWU (50), warga Binjai, berhasil ditangkap hari itu juga di wilayah Pancur Batu, bersama barang bukti truk dan kunci T. Namun dua rekan DWU berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.
•Reporter : Jan Gt. •Editor : Fajar Trihatya SE