Dimana laporan Polisi itu Tertanggal 28 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/94/Vlll/2025/SPKT /POLRES NAGAN RAYA/POLDAACEH, tertanggal 11 Agustus 2025.
DR. ALI YUSRAN GEA, SH., MKn., MH., selaku Penerima Kuasa Khusus Nomor: 684/AYG/SK/VIII/2025, atas nama Asmanita, tertanggal 11 Agustus 2025.
Disini diterangkan dalam pelimpahan berita acara Pemeriksaan Laporan Polisi Nomor: LP/8/66/V /2025/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tertanggal 28 Mei 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/VIII/2025/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/ POLDA ACEH, tertanggal 11 Agustus 2025, dari Penyidik kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, maka secara hukum Pelaku dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang•Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah memenuhi alat bukti yang berkualitas.
DR GEA juga meminta kepada Bapak Kepala Kejari untuk segera melimpahkan berkasnya dan diadili di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, dan tidak ada alasan hukum untuk menangguhkan dan atau memberhentikan kasus aquo karena perbuatan Terdakwa diluar batas kemanusiaan dan telah dilakukan berulang-ulang kali serta dugaan Tindak Pidana aquo bukan delik aduan murni akan tetapi bertendensi delik biasa. (Rl/Red/Ag)