JAYA DI BERITA DEMI KEMAJUAN

10/03/2025

DR GEA: Minta Kejari Nagan Raya Segera Adili TBA Sesuai Laporan Polisi di Polres Nagan Raya

SumutJaya.com, Medan. -DR. ALI YUSRAN GEA, SH., MKn., MH., selaku kuasa Hukum dari Asmanita meminta Kejari Nagan Raya untuk segera mengadili Tengku Bustami Arifin (TBA) di  Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, sesuai dengan laporan Polres Nagan Raya Polda Aceh.

Dimana laporan Polisi itu Tertanggal 28 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/94/Vlll/2025/SPKT /POLRES NAGAN RAYA/POLDAACEH, tertanggal 11 Agustus 2025. 

DR. ALI YUSRAN GEA, SH., MKn., MH., selaku Penerima Kuasa Khusus Nomor: 684/AYG/SK/VIII/2025, atas nama Asmanita, tertanggal 11 Agustus 2025. 

Disini diterangkan dalam  pelimpahan berita acara Pemeriksaan Laporan Polisi Nomor: LP/8/66/V /2025/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tertanggal 28 Mei 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/VIII/2025/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/ POLDA ACEH, tertanggal 11 Agustus 2025, dari Penyidik kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, maka secara hukum Pelaku dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang•Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah memenuhi alat bukti yang berkualitas. 

DR GEA juga meminta kepada Bapak Kepala Kejari untuk segera melimpahkan berkasnya dan diadili di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, dan tidak ada alasan hukum untuk menangguhkan dan atau memberhentikan kasus aquo karena perbuatan Terdakwa diluar batas kemanusiaan dan telah dilakukan berulang-ulang kali serta dugaan Tindak Pidana aquo bukan delik aduan murni akan tetapi bertendensi delik biasa. (Rl/Red/Ag)

Share:

BERITA UTAMA

Puskesmas Juhar Luncurkan Inovasi ‘PAKBASGO’ Untuk Pelayanan Publik. Vaksin Berbasis Google Form

SumutJaya.com, Karo. - Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu peny...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image