"Pencapaian ini menandai komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Karo dalam memastikan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas.
"Terhitung mulai 1 September 2025, Kabupaten Karo resmi masuk dalam daftar daerah yang telah mencapai UHC Prioritas, sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan nasional oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Ini adalah tonggak penting dalam sejarah pembangunan kesehatan di Kabupaten Karo. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau pembiayaan,” ujar Bupati Karo.
"Dengan diterapkannya kebijakan UHC Prioritas, seluruh warga Kabupaten Karo cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Karo saat berobat di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Warga tidak perlu menunjukkan kartu peserta JKN secara terpisah, karena identitas KTP telah terintegrasi dalam sistem pelayanan.
"Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Kesehatan membuka layanan pendaftaran langsung. Warga cukup datang ke kantor Dinas Kesehatan dengan membawa KTP untuk didata dan didaftarkan secara resmi.
"Kebijakan ini merupakan implementasi dari Visi dan Misi Bupati Karo, yaitu: “Mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul menuju Kabupaten Karo Sejahtera Berkelanjutan.”
"Melalui perluasan akses layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Karo berharap dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memperkuat daya saing sumber daya manusia, serta mendorong percepatan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkeadilan.
(Hendri Situmorang)