Peristiwa kekerasan ini harus dimintai pertanggung-jawaban secara hukum dari semua pihak termasuk pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Darul Quran, tegas DR.GEA di Medan, (19-9/2025).
"Kita minta kepada aparat Kepolisian agar memintai pertanggungjawaban pihak yayasan atas kelalaian pengelola beserta struktur yayasan. Jangan kita biarkan dan terulang lagi peristiwa buruk ini di lingkungan pondok pesantren," harapnya.
DR GEA juga meminta kepada pihak KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) agar segera mengusut tuntas kasus kekerasan dan penganiayaan anak didik tersebut di Pesantren Darul Quran tersebut. Sebab lembaga KPAI adalah lembaga perlindungan anak di Indonesia.
Apalagi pihak korban sudah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Kota Medan atas kasus kekerasan dan penganiayaan ini. Dimana pengaduan ini telah masuk Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3198/1X2025/SPKTPOLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. (Ril/Red)