"Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa fokus utama pengungkapan adalah kasus pembunuhan di Pajak Buah Berastagi, disamping beberapa tindak pidana lain yang juga berhasil diungkap.
"Kasus Kasus yang Diungkap :
1. Pencurian Handphone
Tersangka : ASS alias Tison (36) dan JKT alias Karto (38).
Modus : Mengambil handphone milik korban dari kaca mobil saat berhenti di SPBU Sumbul.
Barang bukti : Handphone Vivo, ember putih, karet pengganjal kaca, dan senter.
Pasal : Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
2. Pencurian Tabung Gas dan Uang Tunai
Tersangka: PS (23) dan MT (27).
Korban kehilangan tabung gas, celengan plastik, serta uang tunai Rp3,7 juta.
Barang bukti : 2 tabung gas LPG dan 1 unit handphone Xiaomi.
Pasal : Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
3. Pencurian Sepeda Motor
Tersangka : AG (24) dan RS (50).
Barang bukti : 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban.
Pasal : Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
4. Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tersangka : MA (43), petani warga Tigapanah.
Korban : Bunga (10).
TKP : Perladangan wortel di Desa Tigapanah.
Pasal : Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
5. Kasus Pembunuhan di Pajak Buah Berastagi
Korban : Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda.
Tersangka : WSS (26), ditangkap di Kabupaten Samosir.
Barang bukti : Pisau dapur, pakaian berlumuran darah, sandal, kacamata, dan pecahan keranjang plastik.
Pasal : Pasal 339 subsider 338 KUHP, ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Hendri Situmorang)