JAYA DI BERITA DEMI KEMAJUAN

8/30/2025

Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

SumutJaya24.com, Kabanjahe Karo.- Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim dalam beberapa pekan terakhir. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, didampingi Waka Polres Kompol Gering Damanik, S.H, Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T, Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H, serta sejumlah perwira dan personel Satreskrim. Kegiatan ini turut dihadiri insan pers mitra Humas Polres Tanah Karo.

"Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa fokus utama pengungkapan adalah kasus pembunuhan di Pajak Buah Berastagi, disamping beberapa tindak pidana lain yang juga berhasil diungkap.

"Kasus Kasus yang Diungkap :

1. Pencurian Handphone

Tersangka : ASS alias Tison (36) dan JKT alias Karto (38).

Modus : Mengambil handphone milik korban dari kaca mobil saat berhenti di SPBU Sumbul.

Barang bukti : Handphone Vivo, ember putih, karet pengganjal kaca, dan senter.

Pasal : Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.

2. Pencurian Tabung Gas dan Uang Tunai

Tersangka: PS (23) dan MT (27).

Korban kehilangan tabung gas, celengan plastik, serta uang tunai Rp3,7 juta.

Barang bukti : 2 tabung gas LPG dan 1 unit handphone Xiaomi.

Pasal : Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.

3. Pencurian Sepeda Motor

Tersangka : AG (24) dan RS (50).

Barang bukti : 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban.

Pasal : Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.

4. Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka : MA (43), petani warga Tigapanah.

Korban : Bunga (10).

TKP : Perladangan wortel di Desa Tigapanah.

Pasal : Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

5. Kasus Pembunuhan di Pajak Buah Berastagi

Korban : Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda.

Tersangka : WSS (26), ditangkap di Kabupaten Samosir.

Barang bukti : Pisau dapur, pakaian berlumuran darah, sandal, kacamata, dan pecahan keranjang plastik.

Pasal : Pasal 339 subsider 338 KUHP, ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(Hendri Situmorang)

Share:

BERITA UTAMA

RENCANA UNJUK RASA DI KABUPATEN KARO

SumutJaya.com, Karo. - Untuk mendukung dan memberikan semangat kepada Saudara/I dan adik-adik Mahasiswa kita yang sedang berjuang di Pusat d...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image