"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kepada komunitas perempuan dan pelaku pemberdayaan masyarakat di lingkungan YAPIDI, mengenai pentingnya peralihan dari sertipikat tanah fisik ke bentuk sertipikat elektronik (sertipikat-el). Sertipikat elektronik merupakan bentuk inovasi dari Kementerian ATR/BPN yang lebih aman, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
(Hendri Situmorang)