Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa anak di bawah umur secara hukum tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan karena belum memenuhi syarat usia, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan secara mental belum siap menghadapi risiko di jalan raya.
“Banyak kasus kecelakaan melibatkan pengendara di bawah umur. Mereka belum cukup matang secara psikologis untuk mengambil keputusan di situasi mendesak di jalan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal nyawa,” tegas AKP Rabiah.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025, pengendara di bawah umur akan ditindak tegas. Tak hanya itu, orang tua yang terbukti membiarkan atau bahkan memberikan kendaraan kepada anak-anaknya juga akan diberikan pembinaan secara langsung oleh petugas.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami. Sayangi anak-anak kita, jangan biarkan mereka mengambil risiko besar hanya demi gengsi atau keinginan sesaat. Keselamatan mereka lebih utama,” lanjut Kasat Lantas.
AKP Rabiah juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk ikut menjadi bagian dari gerakan sadar berlalu lintas, mulai dari keluarga sendiri. Ia berharap para orang tua tidak lagi memandang remeh persoalan ini, karena dampaknya bisa fatal dan merugikan banyak pihak.
Dengan digelarnya Operasi Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum di jalan raya, menurunkan angka kecelakaan, dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib serta aman untuk semua pengguna jalan.
Reporter : Jan Gt. Editor : Fajar Trihatya SE