"Prosesi pembacaan ikrar wakaf dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Pewakif (yang mewakafkan tanah), Nazhir Wakaf (yang mengelola wakaf), dan saksi-saksi. Kehadiran semua pihak ini menandakan pentingnya prosesi ini dan keseriusan dalam menjalankan amanah wakaf.
"Tanah yang diwakafkan akan digunakan untuk pembangunan rumah ibadah berupa masjid dan sarana pendidikan bagi umat Islam di Kecamatan Mardingding. Wakaf ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi nyata dari Pewakif untuk memajukan agama dan pendidikan di masyarakat.
"Arri Aliansyah, selaku PPAIW, memberikan pesan kepada Nazhir yang telah ditunjuk untuk mengelola wakaf tersebut. Beliau menekankan pentingnya amanah dan tanggung jawab dalam mengelola aset wakaf. Nazhir harus memastikan bahwa tanah wakaf digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dikelola dengan baik dan transparan.
"Lokasi tanah wakaf berada di Jalan Rakoetta S Brahmana, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Dengan lokasi yang strategis, diharapkan pembangunan masjid dan sarana pendidikan dapat segera terlaksana dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar.
"Langkah selanjutnya, Kepala KUA Mardingding dan Nazhir Wakaf akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo untuk menerbitkan sertifikat wakaf. Sertifikat wakaf ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf tersebut.
"Abdul Kifli Tarigan, Admin Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) KUA Mardingding, mengungkapkan harapannya agar sistem AIW berbasis elektronik dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk mewakafkan tanah. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah pengelolaan aset wakaf.
"Dengan adanya wakaf ini, diharapkan akan tercipta sarana ibadah dan pendidikan yang memadai bagi umat Islam di Kecamatan Mardingding. Semoga wakaf ini menjadi berkah bagi Pewakif, Nazhir, dan seluruh masyarakat.
(Hendri Situmorang)