Kapolda juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya merusak kesehatan dan kehidupan sosial, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum. Dasar hukum yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba tertuang dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun.
U⁷Sejalan dengan instruksi Kapolda, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU P. Maha juga menyampaikan bahwa Polres Tanah Karo terus berkomitmen dalam memerangi narkoba melalui pendekatan penegakan hukum dan pencegahan di masyarakat.
“Kami terus melakukan edukasi, razia, dan kerja sama lintas sektor dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Anak-anak muda harus sadar bahwa menggunakan narkoba bukan hanya tindakan berisiko, tapi juga berarti menghancurkan masa depan mereka sendiri,” ujar IPTU P. Maha.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Harapannya, keterlibatan masyarakat dapat mempercepat terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
Dengan semangat kolaborasi, aparat dan masyarakat diharapkan mampu bersama-sama menjaga masa depan bangsa dari ancaman laten narkoba.
Reporter : Jan Gt. Editor : Fajar Trihatya SE