AKP Rasmaju Tarigan menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus diawasi bersama, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan, jangan ragu untuk melapor. Kerahasiaan pelapor kami jamin sepenuhnya," tegas AKP Rasmaju.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi subsidi agar tepat sasaran.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana terkait distribusi BBM subsidi, sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam menjaga kepentingan bersama.
Polres Tanah Karo berharap kolaborasi aktif dengan masyarakat dapat menekan angka pelanggaran dan menciptakan penyaluran BBM subsidi yang adil, transparan, dan tepat guna.
Reporter : Jan GT. Editor : Fajar Trihatya SE