“Modus operandi dalam kasus ini yakni tersangka TS memanipulasi nota pembelian pupuk dengan menggunakan identitas petani yang tidak menebus pupuk subsidi. Sementara itu, tersangka RKS dan IH selaku tim verifikator, membenarkan data fiktif tersebut dalam proses validasi,” lanjutnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter : Jan Gt. Editor : Fajar Trihatya