Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karo hadir didampingi oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Karo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Karo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Karo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Karo, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo.
Rapat ini menjadi forum strategis dalam upaya penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan di Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Karo. Salah satu isu krusial yang dibahas ialah pemanfaatan lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare yang kini berstatus tanah negara bebas. Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa tanah tersebut akan dijadikan target objek reforma agraria, dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
"Ini akan kami rapatkan secara khusus dengan gubernur dan para bupati, termasuk Bupati Karo, untuk memastikan agar tanah dimanfaatkan dengan seadil-adilnya," ujar Menteri Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo tentang kerja sama bidang pertanahan. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Karo, Brigjen. Pol. (Purn.) DR. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Nhora Herawaty Saragih.
Nota Kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan di Kabupaten Karo. Ruang lingkup kerja sama mencakup percepatan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah, integrasi data pertanahan, penyusunan peta integrasi perpajakan dan pertanahan, pemanfaatan data pertanahan untuk PBB dan BPHTB, pencegahan dan penanganan konflik pertanahan, serta dukungan sarana dan prasarana.
Bupati Karo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen bersama yang telah dibangun antar instansi terkait. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. “Kami menyambut baik kesepakatan ini sebagai fondasi untuk menyelesaikan berbagai tantangan di bidang pertanahan, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Bupati Karo.
Rapat yang dihadiri seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara ini juga membahas target percepatan sertifikasi tanah di Sumatera Utara. Dari total 4 juta hektare tanah, sekitar 2 juta hektare atau 54% belum tersertifikasi. Menteri ATR/BPN menargetkan angka tersebut dapat ditekan hingga tersisa 30% dalam empat tahun ke depan. Reporter : Jan GT. Editor : Fajar Trihatya SE