08 Juni 2026

Lonjakan Kekayaan Bupati Langkat Memicu Desakan Penegak Hukum Pintu masuk untuk Mengauditnya

SumutJaya.com, Langkat. — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang tercatat per 31 Maret 2026 menunjukkan kenaikan harta bersih Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH sebesar 2,57 persen, menembus angka Rp10.670.002.596. Lonjakan ini memicu pertanyaan publik dan permintaan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan pemilikan harta penyelenggara negara.

Salinan LHKPN yang diperoleh INFO NASIONAL mencatat total aset sebelum dikurangi kewajiban sebesar Rp11.663.075.347. Rinciannya meliputi aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp5,95 miliar yang tersebar di beberapa wilayah: dua bidang tanah dan bangunan di Medan (180 m²/469 m²) senilai Rp4 miliar; dua bidang di Deli Serdang (624 m²/432 m²) senilai Rp1,1 miliar; dan beberapa bidang tanah di Langkat, Binjai, serta tambahan lainnya yang masing-masing dilaporkan Rp200 juta, Rp500 juta, dan Rp150 juta.

Dalam komponen harta bergerak, Bupati tercatat memiliki Toyota Alphard tahun 2022 senilai Rp850 juta, sepeda motor Kawasaki (2019) Rp45 juta, serta Yamaha NMax (2024) Rp30 juta. Harta bergerak lain dilaporkan Rp433 juta, sedangkan surat berharga dicatat Rp37,93 juta. LHKPN juga mencantumkan kewajiban sebesar Rp933.027.751, sehingga menghasilkan harta kekayaan bersih yang diumumkan.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan dan anti-korupsi menilai kenaikan persentase dan jumlah absolut selama masa jabatan yang kurang lebih satu tahun tersebut signifikan dan butuh penjelasan transparan. "Setiap kenaikan signifikan dalam periode singkat harus dijelaskan sumbernya: apakah dari transaksi pribadi, warisan, atau penghasilan sah lainnya," ujar seorang analis kebijakan publik yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat mengatakan hingga Senin (8/6/2026) belum ada penjelasan rinci dari pihak bupati mengenai komposisi kenaikan tersebut. Upaya konfirmasi oleh INFO NASIONAL dilakukan ke Sekretariat Pemkab Langkat dan kantor pribadi Bupati, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.

Kenaikan harta penyelenggara negara yang tidak disertai klarifikasi memunculkan ruang untuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara peningkatan kekayaan dan sumber penghasilan yang sah. Praktik klarifikasi terbuka dari pejabat terkait biasanya dianjurkan untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik, menurut pengamat.

Respons publik di Langkat menunjukkan kekhawatiran terutama soal transparansi dan akuntabilitas pejabat publik yang memegang wewenang signifikan. Ketua sebuah organisasi masyarakat sipil di daerah menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan independen terhadap LHKPN untuk mencegah konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Langkah selanjutnya yang dipantau publik meliputi: apakah Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, atau Kepolisian akan membuka pemeriksaan awal; apakah Pemerintah Kabupaten Langkat akan merilis penjelasan rinci sumber kenaikan; dan apakah lembaga pengawas internal akan menggelar audit administrasi. Hingga laporan ini dibuat, belum ada indikasi langkah resmi dari aparat penegak hukum terkait temuan LHKPN tersebut. (Tim)

Share:

BERITA UTAMA

Lonjakan Kekayaan Bupati Langkat Memicu Desakan Penegak Hukum Pintu masuk untuk Mengauditnya

SumutJaya.com, Langkat. — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang tercatat per 31 Maret 2026 menunjukkan kena...

Image

PASANG IKLAN DI SINI

Image

Arsip Blog

PASANG IKLAN DI SINI

Image
Image